• Jelajahi

    Copyright © HES Media
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Bupati Karawang Mendapat Teguran Dari Kemendagri, Ketua Bawaslu : Bukan Ranah Kami

    Minggu, 06 September 2020


    KARAWANG - Menanggapi adanya Surat Teguran Tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana.

    Dikarenakan menggelar arak-arakan massa saat dirinya bersama pasangan calon wakilnya mendaftar sebagai calon Kepala Daerah untuk  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

    Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang menyatakan surat teguran itu benar adanya.

    Dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Kursin Kurniawan, adanya teguran Mendagri tersebut ditanggapi langsung Komisioner Bawaslu Republik Indonesia bahwa memang pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang Cellica Nurrachadianna - Aep Seapulloh yang datang sebagai pendaftar pertama ke Kantor KPUD Karawang sebagai kontestan Pilkada Karawang periode 2020 - 2025 tidak memenuhi aturan pelaksanaan yang telah di tetapkan pemerintah yaitu mematuhi protokol kesehatan.

    "Itu benar dapat teguran dari Mendagri dan di tegaskan pula oleh Komisioner Bawaslu RI bahwa pendaftaran calon yang pertama itu tidak memenu protokol Covid- 19, karena pendukungnya kali," kata Kursin mengungkapkan.

    Namun demikian, dijelaskan Kursin,  keluarnya surat teguran Mendagri untuk paslon Cellica - Aep ini bukanlah kewenangan Bawaslu Kabupaten Karawang karena belum masuk ke tahapan kampanye.

    Menurut Kursin yang berwenang memberikan tindakan adalah pihak yang berwenang dan Satpol PP yang berhak membubarkannya.

    " Bukan ranah Bawaslu, hanya tembusan," ucapnya.

    Terakhir Kursin menegaskan, kaitan himbauan Bawaslu agar setiap kontestan di Pilkada ini mematuhi protokol kesehatan Covid -19 sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh pemerintah .

    "Bawaslu menghimbau kepada masing - masing kontestan untuk mematuhi protokol covid 19 agar tidak terjadi cluster baru setelah Pilkada nanti," pungkasnya.(nmp)

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Terbaru