KARAWANG - Bupati Karawang Cellica Nurrachadianna dan Wakil Bupati Karawang Ahmad " Jimmy" Zamakhsyari periode 2015 - 2020 akan kembali ikut berkontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Keduanya mencalonkan sebagai bupati pada Pilkada Kabupaten Karawang yang akan dilakukan 9 Desember mendatang.
Dan berdasarkan peraturan perundang - undangan, jelang memasuki tahapan kampanye keduanya harus cuti dari jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati. Diketahui, mereka ( Cellica - Jimmy) akan mulai cuti tanggal 26 September 2020 mendatang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri mengatakan saat ini SK cuti bupati dan wakil bupati sudah dikeluarkan.
Cellica - Jimmy akan mulai cuti setelah ditetapkan sebagai calon bupati dan pengumunan nomor urut pasangan calon oleh KPU Karawang. Nantinya, SK cuti tersebut akan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu.
"SK ini juga kami tembuskan ke KPU dan Bawaslu sebagai kelengkapan persyaratan bupati dan wakil bupati yang mencalonkan. Sehingga pada masa kampanye nanti tidak lagi berstatus sebagai bupati dan wakil bupati," kata Sekda Acep menjelaskan.
Disinggung soal pejabat sementara (Pjs) Bupati Karawang, ia mengatakan, akan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
"Pejabat Pjs Bupati itu nanti oleh Pemprov. Semua Pilkada Kabupaten/ Kota di Jawa Barat digantikan oleh Pejabat Esselon II dari Propinsi," ujarnya.
Sekda Acep pun berharap, Pjs Bupati Karawang nanti bisa bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Dan meski hanya duduk beberapa bulan saja namun mampu membawa Karawang untuk maju.
"Pjs nanti diharapkan bisa sinergis dengan kita, melanjutkan kebijakan - kebijakan yang sudah ada, namun yang krusial dan sifatnya pokok itu tidak. Karena memang aturannya seperti itu," pungkas Sekda Acep. (Nmp)