KARAWANG - Setelah puluhan karyawannya terkonfirmasi positif Covid -19 dan sempat ditutup beberapa hari lalu.
Kini PT. DNP Indonesia yang berlokasi di Kawasan Internasional Industrial Centre (KIIC) Karawang, Jawa Barat , siap beroperasi kembali.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang yang juga merupakan Ketua Harian Gugus Tugas Covid -19 Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri, Rabu sore (3/9), sekitar pukul 16.30 WIB bersama Kasatpol PP , Kepala Disnaker dan Tim Gugus Tugas Covid -19 Kabupaten Karawang terpantau mendatangi perusahaan yang bergerak dibidang produksi plastik kemasan tersebut.
Setelah satu jam lamanya menggelar rapat bersama pihak managemen pabrik, didampingi seluruh pejabat yang hadir, Sekda Acep Jamhuri kemudian memberikan keterangan pers - nya kaitan akan dibukanya kembali PT. DNP Indonesia yang sempat di segel pemerintah selama beberapa hari karena menimbulkan klaster baru Covid-19.
"Kehadiran kami disini atas permohonan dari PT. DNP, dan kami datang ingin mengecek secara langsung kesiapan PT DNP ini sebelum beroperasi kembali," kata Acep menjelaskan kehadirannya beserta Tim Gugus Tugas Covid -19 Kabupaten Karawang.
Lebih lanjut dijelaskan Acep, sebelumnya PT. DNP sudah berkirim surat kepada Gugus Tugas Covid -19 Kabupaten Karawang Dan meminta agar perusahaannya dibuka kembali.
Dan sebelum PT DNP Indonesia ini beroperasi seperti biasanya dan karyawannya kembali bekerja, Acep menegaskan pihak pemerintah ingin memastikan dengan melihat langsung kesiapan protokol kesehatan yang diterapkan di perusahaan tersebut. Termasuk kesiapan satuan tugas (Satgas) Covid -19 perusahaan.
"Dan ternyata setelah melakukan pengecekan, PT. DNP ini sudah menginventarisir kesiapannya, dan membuat clean dengan menyemprotkan disinfektan ke seluruh ruangan pabrik dan membersihkan mikroorganisme udaranya," tandasnya.
"Oleh karena itu, pemerintah menganggap PT. DNP ini sudah layak dan memenuhi standar, dan secara bertahap pihak perusahaan akan mulai beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," ungkap Acep.
Disinggung awak media , soal baru saja beberapa hari PT DNP ini ditutup kemudian sekarang sudah dibuka kembali, tanpa menunggu 14 hari lamanya. Sekda Acep menegaskan dalam perusahaan atau sebuah tempat itu tidak ada aturan harus menunggu 14 hari , kecuali orang yang terpaparnya.
"Pabrik itu tidak usah 14 hari, yang terpenting tindaklanjut setelah karyawannya dinyatakan ada yang positif Covid -19, bagaimana perusahaan ini menerapkan protokol kesehatannya, melakukan tracing dan lainnya, serta lebih hati - hati lagi agar mata rantai penyebarannya terputus secepatnya," jelas Sekda Acep.
Sementara itu, pihak managemen pabrik sendiri ketika coba diwawancarai awak media lebih memilih diam dan tidak mau berkomentar.
"Cukup dengan pak Sekda saja ya," kata salah seorang dari mereka (Pihak Managemen Perusahaan).(NMP)