• Jelajahi

    Copyright © HES Media
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Jelang Musprovlub, SK Kadin Karawang Dibekukan

    Senin, 07 September 2020


    KARAWANG -  Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Karawang dikabarkan memanas.

    Kabar tersebut mencuat setelah Beredar Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Barat, dengan Nomor : SKEP/00304/DP/IX/2020 tentang Pembekuan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus KADIN Kabupaten Karawang yang di tetapkan pada Tanggal 1 September 2020.

    Ketua Kamar Dagang dan Industri Karawang Fadludin Damanhuri menganggap keputusan pembekuan SK yang dikeluarkan Kadin Jawa Barat (Jabar) itu tidak berdasar dan bersifat subjektif.

    Pasalnya, Kadin Karawang yang dilantik pada tahun 2016 lalu, masih akan selesai masa jabatannya sampai tahun 2021 mendatang.

    "SK Pembekuan yang Jabar keluarkan karena Kadin Karawang menjadi panitia penyelenggaraan Musyawarah Propinsi Luarbiasa (Musproplub) Kadin Jawabarat," ujar Fadludin menjelaskan.

    Lebih lanjut dijelaskan Fadel sapaan akrabnya,  persoalan tersebutlah yang sampai akhirnya Kadin Karawang dijatuhi sanksi Pembekuan SK.

    "hal itu disebabkan oleh terjadinya tuntutan sejumlah Kadin Kabupaten se -Jabar, termasuk Karawang yang mengirim surat kepada Kadin Indonesia, memohon agar diselenggarakannya Musprovlub Kadin Jabar," jelasnya.

    Diungkapkan Fadel lebih jauh, sebanyak 27 Kadin Kabupaten/Kota se Jawabarat dari 19 Kabupaten sudah mengirimkan surat permohonan Musprovlub Kadin Jabar ke Kadin Indonesia.

    Adapun dasarnya adalah sudah terjadi permasalahan di tubuh Kadin Jabar tentang pengurus anggaran dan penyalahgunaan anggaran.

    "Padahal kami 19 Kabupaten sudah melayangkan surat peringatan sesuai ketentuan AD ART yang petama pada tanggal 28 Februari dan peringatan ke dua pada awak bulan Juni, namun tidak mendapat respon dari Ketua Kadin Jabar," ungkap Fadel lebih lanjut.

    Mengetahui tidak mendapat respon dari Ketua Kadin Jabar, Kadin Karawang dan sejumlah Kadin lainnya beserta Anggota luar biasa melakukan konsultasi kepada Kadin Indonesia, dan menghasilkan jawaban agar Kadin Jabar melakukan penyelesaian masalah bersama Kadin Kabupaten dan Anggota luar biasa.

    "Namun faktanya hal itu tidak dilakukan oleh Ketua Jabar Pak Tatan, bahkan ada beberapa pengurus Wakil Ketua Umun Kadin Jabar yang malah dipecat dan sebagian Kadin Kabupaten termasuk Karawang informasinya sudah di CareTeker," katanya.

    Mengetahui hal itu, kata Fadel, pada tanggal 31 Agustus 2020 Kadin Indonesia mengeluarkan surat perintah kepada Ketua Kadin Jabar untuk menghadiri Musprovlub Kadin Jabar, sekaligus sebagai dasar bahwa SK pembekuan yang dikeluarkan Jabar tidak berfungsi.

    "Namun justru Ketua Jabar tidak terima atas surat perintah Kadin Indonesia, buntut dari itu ia malah mengeluarkan SK pembekuan terhadap 9 Kadin Kabupaten di Jabar, termasuk Karawang. Malahan infonya Karawang juga sudah di Careteker," tandas Fadel.

    Kendati demikian Fadel mengaku tak terpengaruh atas keluarnya SK pembekuan dari Kadin Jabar, karena keluarnya SK lebih lambat dari dikeluarkannya Surat Perintah Kadin Indonesia untuk menghadiri penyelenggaraan Musprovlub.

    "Tapi bagi kami surat pembekuan kami nilai tidak mempengaruhi dan tidak berdasar karena dikeluarkannya SK pada tanggal 1 Seprember sesudah surat perintah dari pusat sudah turun," pungkasnya.(nmp)

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Terbaru