KARAWANG - DPRD Kabupaten Karawang ancam akan sanksi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hingga akhir tahun 2020 ini belum juga menertibkan aset - aset dinasnya. Sanksi yang diberikan adalah mencoret anggaran.
"Jika sampai pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) murni tahun 2021 ini masih tidak juga diberikan kepada kami data - data validasi aset di OPD masing - masing, maka akan kami sampaikan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Karawang jika dinas tersebut terindikasi A B C D, maka kami akan coret anggarannya," tegas Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Karawang , Dedi Rustandi dari Fraksi Partai Pangkal Perjuangan, Selasa (29/9).
Pasalnya lanjut Dedi lagi, karena potensi kebocoran keuangan daerah dari segi aset - aset ini sangat besar. Karena korelasinya jelas terhadap pendapatan dan pembiayaan daerah.
"Dari data - data aset setiap OPD ini nantinya akan kami evaluasi, karena kami tidak menginginkan lagi pendapatan dari segi aset dan pengelolaan anggaran aset terindikasi memiliki kebocoran, karena potensi kebocorannya tinggi," ungkapnya.
Kemudian Dedi pun mencontohkan, dimana setiap dinas ini memiliki anggaran pemeliharaan kendaraan dinas. Sementara mobil - mobil yang tercantum dalam pendataan aset tersebut sudah tidak lagi bisa digunakan alias bobrok. Tentu ini menjadi pertanyaan besar sementara anggaran pemeliharaan terus dialokasikan.
Ini yang harus di clearkan karena indikasi ini ada," ucap Dedi menyesalkan.
Menurut Dedi hal ini terjadi disetiap dinas di Kabupaten Karawang, dan selalu menjadi temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) setiap tahunnnya.
"Dengan adanya situasi seperti ini, tentunya harus segera di selesaikan, dibuat validasi data aset - aset disetiap OPD ,karena jangan - jangan tidak ada sinkronisasi antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan dinas - dinas yang lain," tandasnya.(nmp)