KARAWANG - Drs.H.Dedi Jubaedi M.Si Kepala Sekolah SMKN 1 Rengasdengklok menjelaskan bahwa Pancasila dan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 secara yuridis formal mutlak tidak bisa diganti, apapun alasannya.
Karena kata Dedi, Pancasila dan UUD 1945 adalah sebagai Dasar Negara dan sudah menjadi komitmen seluruh Rakyat Indonesia.
Disampaikan Dedi, rakyat Indonesia sudah komitmen sejak diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia oleh Soekarno - Hatta. Bahwa Negara Republik Indonesia yang berdiri sejak tahun 1945, begitu juga dipertegas pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945 yang menyatakan bahwa UUD 1945, Pancasila sebagai dasar negara.
Hal ini pun tercantum didalam UUD 1945 yang secara yuridis formal berlaku satu hari setelah rakyat Indonesia merdeka tepatnya pada Tanggal 18 Agustus 1945 yang disahkan oleh PPKI bersamaan dengan ditetapkannya Ir. Soekarno dan Muhamad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
"begitu perjalanan sejarah ada gelombang saparatisme juga sampai terjadinya ada gerakan yang menentang Pancasila dan UUD 1945 saat itu disebut gerakan G/30/S/PKI," ujar Dedi memaparkan.
"sehingga pada tanggal 1 Oktober 1965 ditetapkan sebagai hari kesaktian Pancasila. Artinya bahwa pancasila tidak bisa dirobah oleh siapapun karena sudah betul betul final sebagai dasar negara republik indonesia" kata Dedi lagi yang ditemui di Ruang kerjanya, Kamis (01/10).
Lebih Lanjut diulasnya, Undang Undang Dasar 1945 dan Pancasila, kemudian Bhineka Tunghal Ika, kemudian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merupakan 4 pilar kebangsaan sudah menyatakan NKRI harga mati.
Dedi pun menjelaskan bahwa Pancasila tidak bisa di rubah oleh siapapun karena sudah komitmen Rakyat Indonesia.
"jadi itulah makna hari kesaktian pancasila. Bahwa pancasila tidak bisa dirubah oleh siapapun karena ini komitmen seluruh Rakyat Indonesia" Pungkasnya.(nn)