KARAWANG – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang nampaknya harus gigit jari.
Pasalnya, pembagian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 13 yang selama ini ditunggu - tunggu kehadirannya belum juga dapat dicairkan dikarenakan masalah regulasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri ketika disoal kaitan permasalahan TPP 13 menjelaskan bahwa adanya perubahan aturanlah yang mengakibatkan TPP 13 yang sudah dialokasikan anggarannya di APBD 2020 ini, kemungkinan tidak akan cair.
Dipaparkan Sekda Acep, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, ia mengatakan jika pembagian TPP 13 memang dibolehkan, tetapi di tahun 2020 terdapat perubahan didalam PP tersebut, dimana TPP yang dimaksud adalah berbasis kinerja.
Namun lanjutnya, TPP ini belum bisa dicairkan, karena selain menghadapi Pandemi Covid-19 ada hal-hal yang tidak diperbolehkan untuk dibagikan berdasarkan PP tersebut.
"Jadi TPP yang berbasis kinerja itu berbeda aturannya dengan TPP 13, karena anggarannya berjalan sedangkan PP-nya baru muncul di tengah-tengah, maka belum bisa dicairkan. Anggarannya masih ada ya menjadi SILPA," ujarnya memaparkan, Rabu (30/9).
Sekda Acep menambahkan, sebenarnya persoalan TPP ini sudah ditembuskan pemberitahuannya melalui pihak BPKAD dan kepada para Kepala Dinas. Maka sudah semestinya tidak ada pertanyaan lagi dari ASN yang berharap akan adanya pembagian TPP tersebut.
"BPKAD kan sudah memberitahu kepada para Kadis," pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, Pihak BPKAD Kabupaten Karawang sendiri saat ini seolah belum terbuka untuk memberikan keterangan.
Sementara disisi lain masih saja ada ASN di lingkungan kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, yang masih mengharapkan adanya pembagian TPP 13 tersebut. (Nmp)