HESMEDIA.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Gedung Fasilkom Unsika.
“Kami sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial D dan yang bersangkutan telah ditahan sejak dua pekan yang lalu,” kata Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana.
Dijelaskan Martha, ditahannya D berarti kasus itu sudah masuk ke tahap penyidikan, kemungkinan jumlah tersangkanya bisa bertambah.
“Kita lihat saja nanti perkembangannya,” ucapnya.
Kasus dugaan korupsi Gedung Fasilkom Unsika telah masuk ke tahap penyidikan Kejari Karawang sejak Agustus 2021 lalu.