HESMEDIA.ID - Dua warga asal Karawang dibekuk Satres Narkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat lantaran keduanya kedapatan menanam ganja di lahan kosong wilayah Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto menyebutkan, dua pemuda tersebut berinisial AS (29) dan J (42), diduga pemilik tanaman haram tersebut, keduanya merupakan warga Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Ungkap kasus ini dari informasi masyarakat yang curiga ada ganja di lahan kosong," kata Kapolres, pada konferensi pers, Kamis (9/6/2022).
Dari TKP, polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 16 batang ganja ukuran 20 cm yang ditanam di polibag dan belum dipanen. Petugas juga mengamankan barang bukti lain, yakin 65,29 gram ganja kering dan dua unit handphone merk vivo.
Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan dan polisi masih menelusuri lokasi lain yang diduga ditanami pohon ganja oleh kedeua pelaku ini.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 111 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, pelaku terancam penjara 6 hingga 20 tahun.