HESMEDIA.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 kembali disalurkan Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang kembali dipercaya sebagai partner dalam menyediakan data pekerja untuk dijadikan dasar penentuan calon penerima BSU menghimbau kepada calon penerima untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada siapapun.
Dalam keterangannya, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga, Oni Marbun, Senin (19/9/2022) menyampaikan, agar pekerja tidak terkecoh dengan maraknya permintaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kata dia, terhadap berita yang beredar di media online dan media sosial yang berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan BPJAMSOSTEK atau Kemnaker adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar atau hoaks.
"Masyarakat pekerja harap bijak dalam memberikan data yang sifatnya pribadi,” jelas Oni.
Menurut data BPJAMSOSTEK, sampai saat ini sudah sebanyak 7,5 juta data calon penerima BSU yang diserahkan kepada Kemnaker.
Jumlah tersebut terbagi dalam dua tahap yaitu sejumlah 5.099.915 diserahkan pada tahap pertama dan kemudian tahap kedua sejumlah 2.406.915.
Setiap data yang diserahkan kepada Kemnaker akan kembali dilakukan check and skrining ulang serta pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain seperti bantuan Kartu Prakerja serta Program Keluarga Harapan.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Karawang, R Edy Suryono melanjutkan, data yang diserahkan pihaknya kepada Kemnaker merupakan data pekerja yang sudah dilaporkan melalui kanal resmi BPJAMSOSTEK yang kemudian oleh pihaknya telah dilakukan verifikasi untuk memastikan validitas data tersebut.
Untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia, pihaknya membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan pemberi kerja, HRD atau personalia perusahaan.
"Yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP,” tambahnya.
Untuk menghindari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Menutup keteranganya, Oni mengatakan, BSU ini merupakan salah satu bentuk reward dari Pemerintah kepada perusahaan yang peduli dan tertib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
BSU ini manfaat lain yang dapat diterima di luar program yang kami selenggarakan. Untuk itu dia menghimbau kepada perusahaan atau pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar.
"Melaporkan gaji atau upah dengan benar, juga tidak menunggak pembayaran iuran program BPJAMSOSTEK,” ucap Oni.