• Jelajahi

    Copyright © HES Media
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    2 Milyar Bertahun-tahun Diblokir Bank, Dana Milik KUD di Sumedang

    Rabu, 29 Maret 2023


    HESmedia,id -  Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Sumedang, menuntut dicairkan nya dana yang tersimpan di beberapa Bank Pemerintah.


    Nilainya pantastis mencapai 2 milyar rupiah, dana tersebut tersimpan dalam rekening bank milik masing-masing KUD pada saat adanya program Kredit Usaha Tani (KUT). 


    Oleh mereka dana tersebut sangat dibutuhkan sekali untuk membangkitkan kembali kegiatan usaha KUD. dan ini menjadi tuntutan para pengurus KUD se-Kabupaten Sumedang.


    Permasalahan tersebut mencuat ke publik saat dilaksanakanya Forum Discussion Group (FGD)  di kantor Dinas perdagangan Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Sumedang, pada selasa ( 29/3/2023 ).


    Acara tersebut hadir Ketua Dekopinwil Jawa Barat Nurodi, SE dan Drs. H. Udin Hidayat, MTi mewakili Ikopin University. Peserta FGD terdiri dari 27 perwakilan KUD dan pihak Dinas Perindagkop Kabupaten Sumedang. 


    Menurut pengurus Puskud perwakilan Kabupaten Sumedang Maman Suparman pihaknya telah melakukan langkah-langkah untuk mengurus simpanan dana milik KUD tersebut sampai pada tingkat kementerian Koperasi.


    Namun hingga saat ini belum membuahkan hasil, maman tampak kebingungan saat mempertanyakan sikap bank yang menolak mencairkan simpanan di rekening milik KUD masing-masing. 


    "Saya sudah menemui pihak bank BRI, BNI, Bukopindan Bjb bahkan sampai ke Kementerian Koperasi mengurus masalah ini, tapi belum ada solusi, padahal itu kan jelas-jelas rekening milik kami" ujar maman.


    Pengurus koperasi yang sudah sangat senior tersebut juga heran dengan  sikap bank yang dinilai mengambil manfaat dari simpanan tersebut yang sudah tersimpan puluhan tahun.


    "Dana kami itu murni uang hak kami dari pemerintah dan bukan milik bank, bertahun-tahun bank memanfaatkan dana kami tersebut untuk usaha mereka, enak sekali mereka" tambah maman. 


    Maman berharap melalui FGD tersebut dapat dicarikan solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut, "kami berharap ada solusi tuntas dari FGD ini yang kami titipkan kepada narasunber untuk mengadvokasi kami" pungkas sekretaris perwakilan Puskud Kabupaten Sumedang.


    Sementara Ketua Dekopinwil Jawa Barat mengharapkan agar hak KUD-KUD tersebut dapat segera diselesaikan oleh pemangku kepentingan dalam rangka revitalisasi KUD yang menjadi program Kementerian Koperasi sejak tahu  2015, "kementerian, Bank Indonesia harus berpihak kepada koperasi untuk menyelesaikan masalah ini,  saya kira kasus ini tidak hanya di kabupaten Sumedang tapi di seluruh Indonesia sehingga jika dikalkulasikan jumlahnya sangat besar dana KUD yang dimanfaatkan oleh bank sejak puluhan tahun yang lalu, jadi harus diselesaikan" ujar Nurodi.


    Nurodi juga menambahkan Dekopinwil Jawa Barat akan mengadvokasi masalah tersebut agar memperoleh kejelasan dan solusi terbaik, "intinya kita akan upayakan untuk melakukan Advokasi sesuai tugas kami, kami minta cukuplah Koperasi ini dijadikan obyek penderita selama ini dan pemerintah punya tugas konstitusi untuk menyelamatkan koperasi ini ditengah kebijakan Pemerintah yang sangat kapitalistik yang kita rasakan" lebih lanjut Nurodi menambahkan statemenya.


    "Kebijakan ekonomi yang sangat liberal ini sejatinya telah meluluhlantahkan keinginan pendiri bangsa ini akan ekonomi yang sesuai dengan pancasila yang telah disepakati dalam UUD 1945 Pasal 33. Secara tidak sadar pemerintah telah melanggar UUD 1945 dan ini adalah kejahatan yang harus dipertanggungjawabkan" tutur  Nurodi.


    Kegiatan FGD yang berfokus pada upaya revitalisas KUD tersebut akan terus dilaksanakan di Kabupaten Sumedang sebagai bagian dari program kegiatan Dinas Peridagkop. Pungkasnya


    ( Danas )

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Terbaru