HESmedia,id // Komisi 4 DPRD Purwakarta menerima audiensi dari Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAMK FSPMI ) Purwakarta di Ruang Rapat DPRD Purwakarta Jalan Pramuka Jatiluhur Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, Rabu ( 24/5/2023 ).
Audiensi yang dipimpin langsung Anggota Komisi 4 DPRD Purwakrta,Said Ali Azimi ( Bang Jimi ) itu, tampak membahas tentang nasib dan hak para pekerja di sebuah perusahaan yang belum terpenuhi.
Audiensi itu pun turut menghadirkan pihak Disnaker Purwakarta yang diwakili oleh Kabid Syaker Suntama dan jajaran serta perwakilan Bidang pengawasan UPTD II Disnaker PropinsI Jawa barat yang diwakili Yogi dan jajaran Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI Purwakarta.
Bang Jimmy mengatakan, duduk perkara dari persoalan itu rencana perusahaan tersebut karyawannya akan di PHK tanpa menjalankan perturan yang sudah ada.
Namun, menurut dia, khawatir pihak perusahaan lantas membuat addendum dan keputusan yang dianggap memberatkan para pekerja, sehingga menyampaikan keluhannya dalam audensi tersebut.
Para pekerja pasti menolak bila terjadi keputusan tersebut, sehingga Komisi 4 DPRD Purwakarta mendesak agar perusahaan tidak memberhentikan semena - mena.
"Dari hasil audiensi ini, Komisi 4 DPRD Purwakarta meminta kepada Disnaker dan Bidang pengawasan UPTD II Disnaker PropinsI Jawa barat untuk memperhatikan keluhan mereka," Ujar Bang Jimmy.
Sementata PC SPAMK FSPMI Purwakarta diwakili Ade Supyani menyampaikan, sesuai amanat undang -undang pengusaha, Serikat Pekerja dan Pemerintah harus melakukan segala upaya agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain itu juga serikat pekerja mempunyai kewajiban mengawal ketetapan-ketetapan yang normatif sesuai dgn Undang-Undang yang berlaku, ujar Ade.
Menurutnya Serikat Pekerja masih ada perusahaan yang melakukan PHK sepihak tanpa alasan yang tepat dan bahkan tanpa melilibatkan serikat pekerja yang ada. Kemudian masih ada juga perusahaan-perusahaan yang tidak mau menjalankan ketentuan yg berlaku. Salah satunya tetkait pelaksanaan SK Gubernur Jawa barat 561/Kep.882-Kesra/2022 tentang upah pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih di perusahaan-perusahaan yg ada di Propinsi Jawa Barat.
Oleh karenanya PC SPSMK FSPMI Kabuoaten Purwakarta memohon bantuan ke Komisi 4 DPRD Purwakarta agar mendorong pihak Disnaker dan pengawas UPTD II Disnaker Propinsi jawa barat membantu permasalahan - permasalahan yang terjadi.
Dari hasil audiens Disnaker Purwakarta berjanji akan mellakukan upaya yang maksimal untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Begitupun Bidang pengawasan akan medorong perusahaan agar apa-apa yang bersifat normatif dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Terakhir PC SPAMK FSPMI Kabuoaten Purwakarta berterima kasih kepada Komisi 4 yang telah menerima audensi dan mengundang pihak Disnaker dan Bagian Pengawasan UPTD II Disnaker Propinsi Jawa Barat, dan semoga ada penyelesaian yang terbaik terkait permasahan-permasalahan yang terjadi.Pungkas Ade kepada awak media.
( Danas )