HESmedua,id // Dilansir dari media Lensafakta.com, bahwa ada Seorang pemuda berinisial TR (23 tahun) ditangkap oleh petugas kepolisian sektor Mande Cianjur, saat TR bersama rekan-rekan lainnya yang "DIDUGA" akan melakukan tawuran.
TR bersama 10 rekannya, T, R, Y, Z, A, G, R, IB, I, O pada Rabu 05/04/2023 sekitar pkl 01:00 dini hari "diduga" hendak melakukan tawuran dengan kelompok pemuda lain di daerah Kampung Serang, Cianjur, Jawa Barat.
Naasnya TR yang punya hobby memancing belut itu, ketika ditangkap sedang membawa besi (sejenis kail ) yang biasa digunakan olehnya untuk memancing belut, sehingga kuat diduga oleh pihak kepolisian, TR akan menggunakan senjata tersebut untuk tawuran.
TR, T dan R pada malam itu dibekuk oleh petugas reskrim Polsek Mande, sementara rekan TR yang lainnya kabur alias tidak tertangkap.
NAMUN yang sedikit menarik perhatian disini, rekan TR, T & R, keesokan harinya pada (6/04/23) sudah dikeluarkan kembali oleh pihak Kepolisian karena "DIJEMPUT" guru dan orang tuanya, sementara TR masih ditahan hingga berita ini tayang.
Ada satu kejanggalan pada kejadian ini, dimana Ibu kandung TR, TIDAK MENERIMA ATAU MENANDA-TANGANI SATU SURAT PUN DARI PIHAK KEPOLISIAN POLSEK MANDE, BAIK ITU SURAT PENANGKAPAN ATAUPUN PENAHANAN HINGGA SAAT INI.
Saat dikonfirmasi oleh Pimpinan Redaksi lensafakta.com, Rendy terkait informasi yang didapat kepada pihak kepolisian Polsek Mande melalui Kanit Serse, (Helmi) serta Penyidik, (Yuli), beliau mengatakan bahwa semua surat sudah diserahkan kepada seseorang yang mengaku sebagai pengacara yang mintai bantuan oleh keluarga TR bernama ZULFIKAR.
ZULFIKAR atau Ijul (sapaan akrabnya) saat dikonfirmasi oleh pihak media, merasa kesal dan mempertanyakan keterlibatan pihak media, ia jg mengakui kalau merasa risih dengan adanya media yang "ikut campur" dalam persoalan ini. Selanjutnya, Ijul pun mengakui memang surat tersebut sudah diterimanya, namun sudah diberitahukan kepada keluarga TR, TAPI IRONISNYA, Ibu TR sendiri MENGATAKAN SAMA SEKALI TIDAK PERNAH MERASA MENERIMA SURAT YANG DIMAKSUD??
Mirisnya, dalam rekaman voice note, Ijul
(sang pengacara) bak kerdilkan profesi Wartawan yang mengatakan bahwa " wartawan itu nyari duit doang ".
Siapa yang salah ?
"Saya gak pernah nerima surat apapun terkait penahanan anak saya" ujar Ibu korban dengan raut muka sedih.
"Diawal-awal kejadian, kami memang meminta bantuan sdr Jul, yang KATANYA merupakan pengacara club motor atau organisasi yang mana anak saya juga tergabung di dalamnya" lanjut ibu TR.
"Tapi sampai saat ini belum ada kelanjutannya" imbuhnya.
Kami selaku pihak media yang dilindungi oleh UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999, MEMPERTANYAKAN kenapa hal tersebut (miskomunikasi) bisa terjadi, serta sang pengacara yang ucapkan bahwa wartawan hanya mencari uang saja dalam kasus tersebut, sampai-sampai keluarga korban tak terima tuduhan surat penangkapan telah disampaikan kepada mereka, padahal sebenarnya tidak.
"Saya, Rendy, pimpinan redaksi media lensafakta.com, MEMPERTANYAKAN DENGAN TEGAS kepada pihak Kepolisian, ataupun pak Pengacara (Ijul) terkait surat PENANGKAPAN, PENAHANAN sdr TR" terutama kepada Pengacara (Ijul) yang mengatakan " wartawan hanya mencari uang saja "
Atas pemberitaan yang kami tayangkan hari ini, berharap seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) Setempat, agar segera menangkap pengacara tersebut guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, sekaligus periksa kinerja Polsek Mande Cianjur Jawa Barat
( Dan )