• Jelajahi

    Copyright © HES Media
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Spesialis Pembobol Sekolah

    Rabu, 28 Juni 2023

      

    HESmedia - Setelah beraksi di beberapa Sekolah di Wilayah Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang, komplotan rampok spesialis bobol sekolah diringkus jajaran Satreskrim Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat. 

    Tiga pelaku ditangkap dan dua masih dalam pengejaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat. 

    Ketuga pelaku yang berasal ditangkap yakni CH alias Aho (46) warga Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. 

    Kemudian, O alias Oo (44) warga Desa Kidang Pananjung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat dan CH alias Acil (16) Desa Mukapayu, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan dari keterangan para pelaku, mereka telah melancarkan aksinya sebanyak 11 kali di wilayah Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang dan Kabupaten Bandung Barat. 

    "Jadi para pelaku sudah 11 kali melakukan aksinya di Wilayah Kabupaten Purwakarta ada 5 lokasi, 1 lokasi di wilayah Kabupaten Subang dan di wilayah Kabupaten Bandung Barat ada 5 lokasi. Para pelaku berjumlah 5 orang dan 3 orang berhasil kami amankan, sedangkan 2 orang kami tetapkan sebagai DPO. Dari ketiga pelaku yang berhasil diamankan, salah satunya masih dibawah umur," ungkap Kapolres, saat menggelar konferensi pers, pada Rabu, 27 Juni 2023.

    Kapolsek mengatakan, para pelaku tersebut ditangkap setelah beraksi di 5 lokasi di Kabupaten Purwakarta.

    "Dalam kurun waktu dari Desember 2022 hingga Juni 2023, para pelaku ini sudah melakukan aksinya di 5 sekolah yang ada di Kecamatan Wanayasa, Kecamatan Bojong dan Kecamatan Kiarapedes. Mereka selalu mengincar barang elektronik dan uang milik sekolah," ucap pria yang  akrab disapa Edwar itu. 

    Kapolres menjelaskan, para pelaku ditangkap usai menjalankan aksinya pada Jumat, 23 Juni 2023 di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Kiarapedes Kabupaten Purwakarta. 

    "Pada Jumat, 23 Juni 2023, sekira pukul 04.00 WIB dini hari, Unit RESMOB Sat Reskrim Polres Purwakarta melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. Kemudian saat para pelaku usai melakukan aksinya kembali di SDN 1 Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, kemudian berpapasan dengan petugas dan langsung dilakukan penangkapan di Jalan Raya Garokgek, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta," kata Edwar. 

    Saat beraksi di SDN 1 Kiarapedes, lanjut Kapolres, pelaku yang berjumlah 5 orang  berhasil mengambil satu unit TV, satu unit sound aktif, satu wireless dan satu buah semprotan rumput. 

    Edwar menambahkan, para pelaku mengincar sekolah-sekolah yang tidak dijaga dari malam sampai pagi. Karena komplotan pencuri ini beraksi pada dini hari. Mereka masuk ke kantor sekolah, ruangan guru dan kepala sekolah dengan cara mencongkel jendela ataupun pintu. 

    "Sasaran para pelaku adalah barang elektronik milik sekolah, seperti PC dan monitor komputer. Mereka juga mencuri uang dari brankas sekolah," jelasnya.

    Pada saat dilakukan penangkapan, lanjut Kapolres, salah satu pelaku mencoba melarikan diri dan dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki pelaku. 

    "Karena pelaku mencoba melarikan diri saat dilakukan penangkapan, kami terpaksa melakukan tindak tegas terukur," ucap pria yang terkenal dengan keramahnya itu. 

    Dari penangkapan ketiga pelaku tersebut, kata Edwar, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis Suzuki pikup berwarna hitam dengan nomor polisi D-8139-ZD, satu unit televisi merk LG, satu unit sound aktif, satu wireless dan 2 mike, satu buah semprotan rumput, dua buah kipas angin, dua buah karung warna putih serta  sembilan buah kunci-kunci jenis obeng, tang, dan linggis. 

    "Penangkapan ini bisa dilakukan tentunya berkat kerja keras anggota yang telah bekerja dengan profesional hingga berhasil mengungkap sekaligus menangkap para pelaku," Ungkap Edwar.

    Untuk Ketiga tersangka tersebut, kata Kapolres, jerat dengan Pasal pasal 363 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman pidana 9 tahun. 

    "Untuk ketiga pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara. Untuk pelaku lainya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini dalam pengejaran," Ucap Edwar. 




    Far(Hes)

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Terbaru