HESmedia,id // Pembuatan tembok penahan tanah (TPT) di Kampung Cipinang Karya Rt 01 Rw 01 Desa Cipinang Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta, diduga mengandung pelanggaran terhadap spek normal berdasarkan aturan pemerintah.
Tampak terlihat papan proyek ini tercatat jenis kegiatan pembangunan drainase/saluran air, ukuran/dimensi Panjang 180 meter, lebar 1 meter,tinggi 0,70 meter, jumlah anggaran Rp. 141.500.490 yang bersumber dari Dana Desa Tahap 2 tahun 2023.
Namun pada proyek ini ditemukan beberapa pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan harapan masyarakat.
Berdasarkan hasil pantauan awak media pada Selasa ( 22/8/2023 ) siang hari, di temukan dugaan penyimpangan pada pekerjaan pembuatan TPT pembangunan drainase tersebut.
Menurut seorang warga yang kebetulan dekat rumahnya, pada pemasangan fondasi TPT hanya satu lapis batu yang tertanam ke dalam tanah, atau bagian bawah TPT tidak sama lebar sehingga kekuatan fondasinya diragukan.
Pada bagian fondasi itu juga tampak penggunaan tembok campuran pasir dan semen asal nempel pada tanah, lapisannya tampak relatif tipis, ucap salah satu warga yang enggan di tulis namanya.
Timbul ke khawatiran karna berhimpitan dengan rumah kondisi TPT tersebut, ketika air deras menimbulkan tanah longsor dan amblasnya teras rumah.
Saat konfirmasi di lokasi pekerjaan Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK ) juga menjabat dusun 1 Yandi menjelaskan, " Semua pekerjaan ini sesuai dengan regulasi dan mengenai komplain warga udah kami musyawarahkan sudah tidak ada masalah," demikian ucapnya.
( Danas )