HESmedia.id // Sat Narkoba Polres Subang kembali mengungkap kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin. Kali ini, petugas menangkap dua remaja. Jum’at. 24/08/2023.
Kedua remaja tersebut berinisial MF (25) dan NF (22) keduanya dari Aceh Utara. Dari tangan keduanya petugas mengamankan obat sediaan farmasi 15.386 butir dan uang cash Rp300 ribu. Jenis obat yang diamankan trihexiphenidyl, hexymer, dan laimmya
“Dengan mengamankan sejumlah barang bukti tersebut kami telah menyelamatkan dan mencegah penyalahgunaan obat keras sebanyak 7.693 orang,” kata Kapolres
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan kedua pelaku menjual obat keras tersebut di Cipunagara, Desa Tanjung, Kecamatan Cipungara..
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka diancam pasal r53 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tengang kesehatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.