HESmedia,id // Badan Permusyawartan Desa ( BPD ) Desa Cidahu Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta melaksanakan Pemilihan Pengganti Antar Waktu ( PAW ) anggota BPD untuk keterwakilan perempuan, pada Kamis ( 28/9/2023 ) siang.
Acara tersebut bertempat di Aula Desa Cidahu dan dihadiri oleh Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Purwakarta Dede Mulyadi, Aparat Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, Linmas, Karang Taruna, serta masyarakat setempat.
Melalui proses penjaringan Panitia Pemilihan menetapkan tiga calon Anggota BPD keterwakilan perempuan yaitu nomor urut 1 Siti Fatimah, nomor urut 2 Cicha Febiana Ayu, dan Sri Sulastri nomor urut 3.
Dalam proses pemilihan Panitia mengundang 657 hak pilih, yang hadir mengikuti pencobolsan sejumlah 328. Kemudian hasil penghitungan tepatnya pada pukul 13.00 wib suara nomor urut 1 sejumlah 205 suara, nomor 2 sejumlaj 54 suara, dan 60 suara nomor 3, maka perolehan suara terbanyak adalah Siti Fatimah terpilih menjadi anggota BPD Pergantian Antar Waktu periode 2019 - 2025.
Ketua BPD Cidahu Ustad Aminudin Suamin menjelaskan bahwa sesuai dengan Permendagri no 110 tahun 2016 tentang BPD dan Perbup Kabupaten Purwakarta nomor 177 tahun 2018 tentang mekanisme PAW. Maka kami melaksanakan proses pemilihan PAW BPD karna ada anggota BPD keterwakilan perempuan yang mengundurkan diri, ujar Aminudin kepada awak media.
Ditempat yang sama Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Purwakarta Kang Dede Mulyadi mengatakan sangat apresiasi terhadap proses PAW ini berjalan dengan lancar dan sukses sesuai dengan aturan, hal ini terlihat kehadiran warga sangat mendukung antusias warga masyarakat terhadap pemilihan PAW anggota BPD keterwakilan.perempuan. ujar Kang Dede
Lanjut kang Dede, semoga Pemerintahan Desa Cidahu bisa meningkat ke arah yang lebih baik, berharap PAW anggota BPD terpilih bisa menjalankan tugas dan fungsi nya BPD dengan baik pula, dan proses PAW ini sebagai contoh bisa di ikuti oleh Desa - desa lain di Kabupaten Purwakarta, demikian kata Kang Dede.
( Danas )