• Jelajahi

    Copyright © HES Media
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    Pelajar Yang Hendak Tawuran Berakhir Nangis Dihadapan Orang Tua

    Rabu, 04 Oktober 2023


     

    HESmedia.id- Belasan pelajar SMP yang terciduk membawa senjata tajam diamankan polisi di wilayah Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta. 


    Pelajar asal Kabupaten Purwakarta yang hendak tawuran ini pun mewek saat diserahkan kembali ke orang tuanya.


    Belasan pelajar yang diduga hendak tawuran dengan kelompok lain ini diamankan pada Selasa, 3 Oktober 2023, sore di tugu perbatasan Purwakarta - Bandung Barat tepatnya di Kampung Sukarapih, Desa Sawit, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta. 


    Suasana haru terasa saat belasan pelajar tersebut diserahkan ke orang tuanya di Mapolsek Darangdan, Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, pada Rabu, 4 Oktober 2023.


    Mereka hanya tertunduk lesu dan berlinang air mata saat Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega Rahmawan memberikan nasehat kepada mereka di Mapolsek Darangdan.


    Di hadapan para orang tua, remaja itu diberikaan nasehat dan diperintahkan untuk meminta maaf kepada orangtuanya sambil memeluk ayah ibunya masing-masing.


    Para pelajar diminta untuk meminta maaf sambil berlutut kepada masing-masing orang tuanya. Sebagian remaja tersebut tampak menangis menyesali perbuatannya. Bahkan beberapa orangtuanya, turut menangis sambil menasehati anaknya.


    Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan menjelaskan, sekira pukul 16.30 WIB, Polsek Darangdan mendapatkan laporan dari masyarakat adanya sejumlah pelajar yang diduga hendak tawuran.


    Setelah turun ke lokasi, pihak kepolisian menemukan segerombolan pelajar SMP asal Kecamatan Darangdan hendak tawuran dengan pelajar asal Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat. 


    "Sebanyak 13 pelajar SMP kami amankan ke Mapolsek Darangdan dan kami berikan arahan supaya mereka tidak melakukan tawuran. Karena ada konsekuensi hukum melukai orang. Dan jika mereka kedapatan membawa senjata tajam, maka bisa dikenakan Undang-undang darurat dan bisa dipidanakan," ucap Mega, sapaan akrab Wakapolres Purwakarta itu, di Mapolsek Darangdan, pada Rabu, 4 Oktober 2023.


    Sebelum melepas remaja itu, lanjut dia, pihaknya meminta mereka untuk menghubungi orangtua dan sekolah masing-masing untuk menjemput.


    Upaya ini dilakukan, kata Mega, agar para orangtua juga bisa memberikan edukasi kepada anak-anak mereka serta mampu mendidik anak dengan baik agar terhindar dari kenakalan.


    "Kami panggil orangtuanya serta guru mereka. Dihadapan para guru dan kepala sekolah, kami meminta remaja-remaja ini meminta maaf kepada orangtuanya masing-masing," ujarnya. 


    Sementara, kasus aksi tawuran itu pun tidak dilanjutkan kepada proses pidana. Mega mengungkapkan pihaknya menggunakan pola pembinaan guna mengubah sikap di masyarakat.


    "Sebagimana arahan Pak Kapolres Purwakarta hukum itu kan enggak harus memenjarakan seseorang, ada langkah-langkah pembinaan terhadap masyarakat itu kan ada apalagi ini kan jadikan momen kita, mudah-mudahan aksi tawuran berkurang dan bahkan hilang di Kabupaten Purwakarta," Ucap Mega.


    Eld(hm) 

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Terbaru