• Jelajahi

    Copyright © HES Media
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    51 Perusahaan Di Purwakarta Berkumpul Bahas Kenaikan UMK Dan Issue Perburuhan

    Selasa, 21 November 2023

    HESmedia. Id-Selasa, 21 November 2023 bertempat di kantor pengelola kawasan industri Kota Bukit Indah Purwakarta, sekitar 51 perwakilan HRD dan owner perusahaan anggota APINDO berkumpul.

    Agenda hari ini adalah menyamakan persepsi dan langkah apa yang akan dilakukan perusahaan terkait rencana penetapan Upah Minimum Kabupaten Purwakarta yang akan ditetapkan Bupati / Gubernur di akhir bulan Nopember ini, demikian kata Entis Sutisna, pengelola kawasan industri Kota Bukit Indah saat membuka dan memimpin acara pertemuan perusahaan.

    Sebagaimana diketahui, Serikat Pekerja menuntut kenaikan upah sebesar 15 % untuk UMK 2024. Mereka akan menekan pemda untuk meminta kenaikan sesuai tuntutanya.

    Lebih lanjut Ketua Apindo Gatot Prasetyoko menyampaikan paparan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, telah diatur tata cara perhitungan kenaikan dan penetapan UMK.

    Kalau dilihat dari rumusan UMK yang berlaku dengan melihat kondisi hasil hitungan BPS terkait inflasi, pertumbuhan ekonomi dan alfa, maka kenaikan UMK Kabupaten Purwakarta tahun 2024 diprediksi sekitar 1,57 % atau sekitar 70 ribu an, ujar Gatot Prasetyoko.




    Ada pertanyaan menarik dari ibu Kristina HRD Manager PT. Mitsuba terkait bagaimana kalau pihak karyawan dalam hal ini serikat pekerja menolak kenaikan UMK bila tidak sesuai tuntutan serikat pekerja ? 
    Atau pemerintah daerah menetapkan UMK dengan tidak mengindahkan peraturan perundangan ?

    Bagi perusahaan mudah saja, ikuti aturan dan penetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah, bilamana mereka menolaknya silahkan itu hak mereka, demikian ketua Apindo sampaikan.

    Pemerintah Daerah wajib menetapkan UMK sesuai ketentuan perundangan, sesuai UU 23 tahun 2014 pasal 8, bilamana ada pelanggaran, maka kepala daerah bisa kena sangsi teguran, pemberhentian sementara dan penberhentian tetap.

    Kenaikan UMK diberlakukan khusus bagi karyawan baru dengan masa kerja dibawah 1 tahun, nah bagi karyawan diatas 1 tahun silahkan dirundingkan dengan pihak serikat pekerja dan cari jalan terbaik. Perusahaan juga harus transparan bilamana memang tidak mampu atau kondisi keuangan perusahaan berat, sampaikan dan buka ke karyawan. Kalau benar kondisi perusahaan buruk, karyawan juga pasti menerimanya. 

    Diskusi pimpinan perusahaan ini sangat menarik dan banyak pertanyaan serta masukan terkait bagaimana menyikapi UMK dan berbagai issue huhungan industrial. Perusahaan akan tetap taat dan patuh pada ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.

    Bilamana perusahaan mengalami kesulitan atau terdapat kendala dalam masalah perundingan atau hubungan industrial dengan karyawan, kami dari Apindo siap membantu perusahaan, demikian Entis Sutisna menutup acara pertemuan perusahaan



     (Elde)hm
    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Terbaru