HESmedia,id //Acara Media Gathering yang bertema mempererat tali silaturahmi bersama Media yang dilaksanakan di Hotel grand Situ Buleud Kabupen Purwakarta, kini menjadi perbincangan hangat oleh beberapa insan Pers, mereka menyoal adanya ketidaktrasparanan dari kegiatan tersebut. Selasa (12/12/2023)
Tidak hanya itu, kekecewaan pun timbul karena kehadiran peserta yang dibatasi oleh panitia, dan beberapa kekecewaan mereka menyebutkan bahwa adanya sistem registrasi barkot yang diberlakukan, dan beralibi Anggaran yang terbatas.
Salah satu Awak Media Ardianto yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Jurnalis Bersatu (IJB) mengungkapkan kekecewaannya atas hal itu, yang menyebutkan bahwa acara Media Gathering yang bertemakan mempererat tali silaturahmi tersebut justru terlihat memutuskan tali silaturahmi bersama awak Media, pasalnya, dengan adanya batasan tamu undangan yang beralaskan anggaran, berapakah anggaran yang dimaksud ?
Lanjut Ardianto, Kurang kooperatifnya kepanitiaan tersebut disebutkan oleh Ardianto sebagai langkah tidak transparan dari Diskominfo, yang menurutnya telah ia sampaikan terkait undangan tersebut kepada nomor panitia yang tertera didalam undangan namun tidak merespon, sehingga dirinya tidak mendapatkan barkot undangan.
Kejadian tersebut terjadi ketika Ardianto Tertahan di meja registrasi pintu masuk gedung, yang dipertanyakan barkot undangan oleh Panitia, Sontak Ardianto terdiam, karena dirinya tidak merasa mendapat informasi sejauh itu.
Atas kekecewaannya tersebut, Ardianto akhirnya menyesalkan kejadian tersebut, yang berasumsi alangkah baiknya jika acara tersebut dapat dihadiri seluruh awak media, sehingga tidak terkesan tebang pilih.
Sementara di tempat terpisah, Ardianto bertanya kepada Rudi Hartono sebagai Kepala Dinas Kominfo terkait siapa penanggungjawab kegiatan tersebut, dan dijawab bahwa Event Organizer (EO) dari bandung beserta salahsatu organisasi yang ada di Kabupaten Purwakarta
Timbul pertanyaan dari beberapa awak media yang menyebutkan bahwa undangan PJ Bupati Purwakarta beserta Sekretaris Daerah (Sekda) tidak dapat hadir dalam acara tersebut, sedangkan dalam surat undangan mereka tertera.
Apa sebenarnya yang terjadi, apakah hal tersebut adalah unsur yang disengaja, ataukah memang mereka (PJ Bupati dan Sekda) yang enggan hadir dalam acara.
Diluar ruangan, puluhan wartawan tidak diperbolehkan memasuki ruangan dikarenakan adanya barkot undangan yang tidak mereka miliki, dan tidak sedikit yang mengatakan, kenapa tertutup dan di batasi, ada apa dalam acara ini, dan juga berapa anggaran acara ini?
Bawaslu hadir dalam acara tersebut sebagai narasumber, mereka menjelaskan tata cara bermedia dengan baik dan mentaati kode etik, apakah tidak ada narasumber lain yang lebih relevan guna menjelaskan hal tersebut.
Dengan cara sistem kerjasama secara e-catalog yang disampaikan pihak pengembang dari Diskominfo, banyak wartawan yang akhirnya mengeluh, seolah banyak hal yang dikebiri oleh sistem tersebut, sehingga puluhan wartawan tidak mendukung atas adanya sistem tersebut.
Beberapa wartawan mengungkapkan, Apakah acara ini diperuntukan kepada Organisasi, atau memang memiliki rencana untuk memecah belah Media, agar meminimalisir serapan anggaran ?
Acara berjalan dengan dipenuhi rasa penasaran yang tinggi, karena banyak para awak media yang tidak mengetahui kegiatan didalam, yang akhirnya menjadi polemik dan pertanyaan besar terkait kegiatan tersebut.
( Danas )