• Jelajahi

    Copyright © HES Media
    Berita aktual tepercaya

    Kanal Video

    REPDEM Datangi Kejari Purwakarta Konsisten Mengawal Dugaan Kasus Korupsi

    Senin, 13 Mei 2024


    HESmedia.id // Jajaran Relawan Perjuangan Demokrasi ( REPDEM ) Kabupaten Purwakarta Kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Purwakarta sebagai bentuk dukungan penegakan supremasi hukum.


    Repdem tiba di halaman kantor Kejari sekitar pukul 11.00 wib untuk mengawal berapa dugaan kasus korupsi diantaranya dugaan 11 Kepala Desa yang akan di periksa Kejaksaan dan dugaan Gratifikasi yang melibatkan  ASN dan mantan Bupati Purwkarta Anne Ratna Mustika.


    Menurut informasi ada beberapa Kepala Desa yang datang ke Kantor Kejari kemungkinan besar mereka melakukan koordinasi dengan pihak penegak hukum pada hari ini Senin ( 13/5/2024 ) siang.



    Ketua DPC REPDEM kabupaten Purwakarta Asep Yadi Rudiana Pria yang sering di sapa Asep Bentar saat di wawancara sama media mengatakan kedatangan DPC REPDEM  ke Kejari Purwakarta pihak nya akan mengawal terus proses Hukum dugaan kasus Gratifikasi   mobil mewah  yang melibatkan oknum ASN dan mantan Pejabat Purwakarta . 


    Dan menurut saya ini bukan hanya  gratifikasi melainkan suap  yang dilakukan oleh oknum ASN kepada salah seorang mantan pejabat Purwakarta.


    Selain itu juga kami akan tetap mengawal pemeriksaan kepada oknum 11 kepala desa  terkait penyelewengan dana desa yang sekarang ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik pidsus kejaksaan negeri Purwakarta.


    Tentunya bukan hanya itu saja kami juga akan melaporkan tidak di bayarnya hak aparatur  desa yaitu SILTAP  yang sampai saat ini belum di terima oleh aparat desa. Dan kami akan selalu datang ke Kejari Purwakarta sebagai bentuk dukungan penegakan supremasi hukum di kabupaten Purwakarta. 


    Bahkan kami juga akan melayangkan surat Audensi ke inspektorat Purwakarta karena bedasarkan hasil cek kelapangan banyak oknum kepala desa yang menyalah gunakan dana desa seperti pembuatan inprasruktur yang di pihak ke (3) tiga kan bukan di swakelolakan oleh warga atau masyarakat di desa nya "Tegasnya"


    ( Danas )

    Kolom netizen >>>

    Buka kolom netizen

    Berita Terbaru