Hesmedia.id-Karawang, 21/08/2024* - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Barat (Jabar), menggelar Operasi Simpatik Sadar Keselamatan Tanpa over dimensi over load (ODOL) Hari ke 3 yang serentak dilakukan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) seluruh Indonesia yang dimulai pada 19-25 Agustus mendatang.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa angkutan barang yang masuk ke wilayah Jawa Barat mematuhi regulasi keselamatan yang berlaku dan memenuhi standar operasional yang ditetapkan, meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas serta mengurangi pelanggaran terkait kendaraan angkutan barang, terutama yang menyangkut kelebihan muatan (overloading) dan pelanggaran izin operasional.
Dalam kegiatan ini, BPTD Jabar melakukan pemeriksaan kelaiakan jalan dari unsur administrasi seperti dokumen Bukti Lulus Uji Elektronik Kendaraan Angkutan Barang, STNK, SIM dan lain sebagainya, juga dari unsur spesifikasi teknis seperti kondisi fisik kendaraan, rem, lampu, kondisi ban dan sistem keamanan lainnya untuk memastikan keamanan setiap kendaraan.
Ditemui dilapangan, Kepala BPTD Kelas II Jabar Muhamad Fahmi menjelaskan bahwa pemeriksaan ini sebagai upaya himbauan kepada pemilik kendaraan agar supaya betul-betul mengoperasikan kendaraan sesuai peraturan yang berlaku mencegah fatalitas kecelakaan dan meningkatkan keselamatan dan keamanan lalu lintas angkutan barang.
Dari pemeriksaan dan pengawasan yang telah dilaksanakan pada hari ke 3 oleh BPTD Kelas II Jabar di UPPKB BalongGandu, Jl. Jatisari No.4 BalongGandu Kabupaten Karawang, telah dilaksanakan normalisasi berupa penandaan terhadap pelanggaran 1 unit kendaraan yang mengalami perubahan bentuk dan menjadi sebuah fokus dan konsentrasi agar pihak pemilik dan pihak transportir untuk tidak lagi mengoperasikan kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Fahmi menyatakan," Hari ini kita baru saja melakukan normalisasi berupa penandaan terhadap pelanggaran satu unit kendaraan yang mengalami perubahan bentuk, dan ini menjadi sebuah konsentrasi kita semuanya agar supaya pihak pemilik dan pihak transportir untuk tidak lagi mengoperasikan kendaraan yang mana tidak sesuai dengan peruntukannya, karna berdasarkan UUD No 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan, bahwa perubahan bentuk adalah sebuah pelanggaran hukum apabila tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah," Ungkapnya.
Selain melakukan pengawasan secara langsung di lapangan, Fahmi mengatakan pihaknya juga memberikan edukasi kepada pengemudi maupun perusahaan angkutan barang, tentang pemahaman pentingnya aspek keselamatan kendaraan dalam menjamin perjalanan yang berkeselamatan.
Sementara itu Otong Suherna, selaku Pengawas Satuan Pelayanan UPPKB Balonggandu Karawang menjelaskan," Kegiatan ini bertujuan untuk menghimbau kepara pengemudi ataupun para pengusaha jasa transportir atau pemilik barang, agar mentaati aturan-aturan yang sudah ada," Ujarnya.
Berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah, Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, serta sfakeholder terkait, Kegiatan Gakkum Angkutan Barang yang dilaksanakan dalam sepekan ini akan dilaksanakan di 6 titik lokasi UPPKB yaitu UPPKB Balonggandu Karawang, UPPKB Losarang Indramayu, UPPKB Cibargalan Purwakarta, UPKKB Tomo Sumedang, UPPKB Kemang Bogor dan UPPKB Gentong Tasikmalaya.
Terkahir, Muhammad fahmi menghimbau kepada semuanya baik pelaku usaha, pemilik kendaraan agar supaya kita lebih tertib, kita lebih baik lagi kedepan dalam hal meneggakan aturan aturan yang berlaku dan mari kita bersama sama menjaga keselamatan angkutan barang, keselamatan angkutan di jalan secara bersama-sama .
Nono(hm)
Eld(t3m(