HESmedia.id // Surat Keputusan ( SK ) Kepala Desa yang berujung di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Bandung yaitu kasus pembekuan Karang Taruna Pelangi Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, selama 8 bulan menemukan titik terang.
Informasi tersebut beradar Vidio melalui WhatsApp, Rabu ( 25/12/2024 ). Kuasa Hukum penggugat dari FD Law Firm, Deni Yusuf Syawaludin, atau kuasa hukumnya Karang Taruna Pelangi Desa Cibatu sedang membacakan putusan PTUN Bandung yang diantaranya sebagai berikut ;
"Amar putusan mengadili dalam esepsi menyatakan esepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya, dalam penundaan menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang di mohonkan penggugat, dalam pokok perkara :
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal keputusan objek sengketa yang diterbitkan tergugat yaitu Surat Keputusan Kepala Desa Cibatu nomor : 14/141.kep.kades/x/2024 pertanggal 22 Mei 2024 tentang pencabutan surat keputusan kepala desa
Cibatu nomor : 14/141.kep.kades/XII/2023 tentang Karang taruna pelangi desa Cibatu periode 2023 - 2028.
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan objek sengketa yaitu Surat Keputusan Kepala Desa Cibatu nomor
14/141.kep.kades/x/2024 pertanggal 22 Mei 2024 tentang pencabutan Surat Keputusan Kepala Desa Cibatu nomor : 14/141.kep.kades/XII/2023 tentang Karang Taruna Pelangi Desa Cibatu periode 2023 - 2028.
Demikianlah yang dibacakan oleh tim Kuasa Hukum Karang Taruna Pelangi Desa Cibatu dengan artinya gugatan Karang Taruna Pelangi di kabulkan, jadi terkait pembekuan kepengurusan Karang Taruna tersebut batal demi hukum.
Hingga berita ini ditulis belum bisa menghubungi Kepala Desa Cibatu, Loretta, untuk dimintai tanggapan atas putusan tersebut.
( Danas )