HESmedia.id // Hak masyarakat Desa di jamin dalam Undang Undang Desa salah satu pasal 68 ayat 1 disebutkan secara jelas hak masyarakat Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Masyarakat Desa berhak: meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Oleh sebab itu rakyat atau masyarakat berhak mengawasi kegiatan Pemerintahan Desa dan harus berani meminta Informasi dan Dokumentasi publik desa dan dilibatkan dalam hal-hal sebagai berikut:
1. Harus dilibatkan dalam pembahasan Perdes tentang RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.
2. Harus dikasih dokumen RPJMDes, RKPDes, APBDes, IPPDes, dan IPRP-APBDes.
3. Harus dilibatkan dalam pengawasan pelaksanaan kegiatan anggaran.
4. Harus dikasih apabila minta dokumen perencanaan kegiatan anggaran (RAB, SPP, STPJB, dll)
5. Harus dikasih apabila minta DLPA (SPJ era sebelumnya) dan dilampirkan seluruh dokumen anggarannya (RAB, kwitansi, dan nota belanjanya).
Peraturan tersebut kiranya di abaikan oleh Pemerintahan Desa Taringgul Landeuh, pasalnya ketika salah satu warga sebut saja kang Itang meminta dokumen rincian anggaran Dana Desa tidak diberikan, hanya memberikan uraian kegiatan Dana Desa yang di potokan melalui pesan WhatsApp.
Terkesan ditutup-tutupi, dengan dukungan warga setempat, saya akan mendatangi dan meminta dokumen anggaran Dana Desa kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Taringgul Landeuh dalam waktu dekat ini, ujar kang Itang melalui telepon kepada awak media HESmedia.id. Kamis ( 5/11/2024 ).
( Danas )