HESmedia.id //Puluhan warga yang diduga jadi korban Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk ditempatkan ke luar negeri, ngadu ke wakil bupati Abang Ijo Hapidin (Bang Ijo).
Rombongan dugaan korban penipuan tersebut, mengadukan nasib mereka yang tidak kunjung diberangkatkan ke Jepang.
Padahal, puluhan orang tersebut dijanjikan akan diberangkatkan bila sudah menandatangani kontrak, sayangnya walaupun kontrak sudah ditandatangani tidak kunjung berangkat.
Puluhan korban tersebut telah mengeluarkan uang yang cukup besar, yaitu dikisaran 20 jutaan perorangnya.
Akhirnya Abang Ijo Hapidin (Bang Ijo), selaku wakil bupati purwakarta langsung memanggil pihak penanggungjawab LPK tersebut.
Penangungjawab LPK Azumy Gakuin Centre cabang Purwakarta diketahui berisial IK, dihadirkan oleh wakil bupati untuk musyawarah dan mencari solusi dengan para korban.
“Saya disini sebagai penengah, kita musyawarah dan mencari solusi terbaik. Agar mendapatkan jalan keluarnya,” kata Bang Ijo, dihadapan puluhan korban dan penanggungjawab LPK, Rabu (20/03).
Musyawarah sempat memanas, berbagai argumen disampaikan penanggungjawab LPK, berbagai bukti dikeluarkan oleh para korban.
Dalam musyarawah untuk mencari solusi tersebut, akhirnya di dapat beberapa fakta yang cukup mengejutkan.
Yang pertama ternyata LPK Azumy diduga ilegal, karena ada surat pemberitahuan dari dinas ketenagakerjaan purwakarta.
Yang intinya dari isi surat tersebut yaitu, LPK untuk tidak melakukan perekrutan peserta dan kegiatan pembelajaran baik secara online maupun offline sebelum memiliki izin beroperasi.
Surat itu ditandatangani oleh pejabat Dinas Ketenagakerjaan, per tanggal 11 januari 2024 ditandatangani PLH Kepala Dinas Ketenagakerjaan.
Yang kedua, ternyata surat kontrak yang ditandatangani oleh para korban berbahasa jepang dan kuat dugaan surat kontrak itu palsu.
Karena bila surat kontrak asli untuk tenaga kerja yang akan berangkat ke jepang, ada tanda stempel merah dalam kontrak tersebut.
Yang ketiga, secara mengejutkan ternyata penanggingjawab LPK Azumy tidak mengerti dan tidak bisa berbahasa jepang.
Hal itu diketahui, ketika perwakilan korban menyodorkan surat kontrak berbahasa jepang kepada IK ternyata IK tidak bisa membacanya.
“Saya tidak bisa berbahasa jepang,” kata IK, dalam musyawarah tersebut.
Musyawarah dan untuk mencari solusi itu tidak kunjung tuntas, bahkan semakin memanas karena saling beradu argumen. Namun, kondisi masih terkendali dan kondusif.
Menjelang sahur, sekitar pukul 02.00 WIB (Kamis), karena tidak menemukan titik temu pada akhirnya akan dilanjutkan ke proses hukum.
“Karena musyarawah dan pertemuan untuk mencari solusi tidak tercapai, maka selanjutnya kita serahkan ke penegak hukum. Untuk saling membuktikan, nanti di pengadilan. Setuju ya,” jelas Bang Ijo.
“Setuju,” jelas puluhan warga yang merasa tertipu.
Walaupun dari pagi beraktifitas, Wakil Bupati masih tetap menerima pengaduan - pengaduan warga masyarakat.
Bahkan hingga menjelang sahur, baru selesai. Tampak raut kelelahan, Bang Ijo dengan senang hati menerima mereka semua setiap pengaduan dari warga masyarakat purwakarta.
( Danas )