HESmedia.id // Di kutip dari artikel media online kompas.com, bahwa Ketua Tim Kerja PIP Puslapdik, Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) Sofiana Nurjanah, mengatakan seringkali sekolah menyimpan buku tabungan siswa penerima PIP. "Buku tabungan tetap harus diserahkan ke siswa untuk ditandatangani".
Sofiana juga menghimbau pada siswa atau orangtua siswa untuk tidak memberikan uang tip atau uang terima kasih pada pengelola PIP di sekolah ketika dana PIP dicairkan.
Polemik buku tabungan Program Indonesia Pintar ( PIP ) ini terjadi di SDN Cipinang Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta Jawa Barat.
Kata salah satu orang tua murid, membenarkan bahwa buku tabungan PIP disimpan di sekolahan. " kalau penarikan tidak pakai ATM, hanya disertai dengan buku tabungan saja." Katanya, kepada awak media melalui sambungan telpon WhatsApp. Selasa ( 29/4/2025 ).
![]() |
Ilustrasi Tabungan |
Menurut keterangan yang diterima, buku tabungan tersebut diduga ditahan atau disimpan oleh pihak sekolah dengan alasan yang tidak jelas tindakan tersebut tidak proporsional dan melanggar hak-hak pemilik rekening.
Saat di konfirmasi Kepala Sekolah SDN Cipinang sedang tidak ada ditempat, namun menurut salah satu guru SDN Cipinang juga pernah mengelola PIP, bahwa kurang lebih 130 siswa penerima manfaat PIP siswa, tidak benar adanya penahanan ATM PIP atau buku tabungan dan juga tidak dibenarkan sama sekali adanya pemotongan dana PIP, sekolah hanya menyimpan kembali buku tabungan PIP untuk memudahkan, untuk lebih jelasnya bisa di tanyakan langsung kepada Kepala Sekolah.
Dirinya berharap kepada orang tua murid keterkaitan hal ini, untuk bisa konfirmasi langsung kepada guru atau pihak sekolah supaya tidak ada timbul kesalahpahaman, dan ini tidak terulang kembali di kemudian hari. Katanya.
( Danas )